PANDEGLANG, BANTEN, - Viralnya pemberitaan media online perihal tindakan aparat penegak hukum Kepolisian Resor Pandeglang yang dinilai berlebihan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku kriminal, mendapat sorotan dari pakar hukum Universitas Bung Karno Jakarta.
Menurut Dr (C) Hudi Yusuf SH MH, jika peristiwa yang dilakukan aparat kepolisian Polres Pandeglang seperti yang diberitakan media, seyogyanya aparat penegak hukum harus menggunakan "asas praduga tidak bersalah".
Mengingat kata Hudi, putusan bersalah atau tidak seseorang itu ada di pengadilan. Aparat penegak hukum sebagai pengayom masyarakat sepatutnya memberi contoh baik layaknya sebagai pengayom masyarakat, pelaku (baca; pelaku kecil) jangan diperlakukan seperti penjahat terhadap pelaku kejahatan kepada negara.
" Aparat penegak hukum jangan "over acting" dalam melakukan penangkapan, apalagi menurut keterangan sumber, pelaku selama ini koperatif dalam proses hukum, " ujar Dosen Universitas Bung Karno kepada media ini melalui pesan WhatsAapnya, Kamis (11/4/2024).
Ia menambahkan berdasarkan perintah Kapolri, kasus kecil dapat di selesaikan melalui keadilan restoratif. Sehingga cara penanganan kasus harus lebih baik mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah dan budaya setempat.
"Etika dan moral aparat penegak hukum harus dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat (top - down) sehingga terwujud harmonisasi antara pengayom dan yang diayomi, " terangnya ***
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|